Penanganan Pelanggaran

Pengertian

  • Tata Tertib Sekolah ialah peraturan-peraturan yang dibuat dan dilaksanakan oleh pihak sekolah bertujuan agar siswa lebih berdisiplin dan berkelakuan baik sehingga lingkungan sekolah yang aman, sehat, dan kondusif belajar dapat diwujudkan.
  • Kasus ringan ialah jenis kesalahan yang seperti tidak memakai dasi, membuat kebisingan, telat masuk kelas, dan sebagainya sebagaimana tercantum dalam Pedoman Tata Tertib Siswa SMA Negeri 106 Jakarta.
  • Kasus berat ialah jenis kesalahan yang perlu perhatian khusus seperti merokok dilingkungan sekolah, membawa bahan pornografi, mencuri, berkelahi, dan sebagainya sebagaimana tercantum dalam Pedoman Tata Tertib Siswa SMA Negeri106 Jakarta.
  • Wakasis adalah wakil kepala sekolah yang menangani kegiatan dan permasalahan siswa.
  • Staf kesiswaan merupakan guru yang diberi tanggung jawab secara khusus menangani masalah-masalah kedisiplinan siswa.
  • Guru BK adalah konselor sekolah yang bertanggungjawab untuk membimbing siswa terkait dengan kelakuan, sikap, dan talenta siswa.
  • SP 1 adalah Surat Pemanggilan orangtua yang pertama; SP2 adalah Surat Pemanggilan orangtua yang kedua; SP3 adalah Surat Pengembalian siswa keorangtua.

Prosedur

  1. Wali kelas /Staf kesiswaan menerima pengaduan maupun laporan pelanggaran tata tertib siswa dari berbagai pihak khususnya warga SMA Negeri 106 Jakarta.
  2. Wali kelas/ Staf kesiswaan mempelajari keluhan dan pengaduan untuk mengidentifikasi masalah dan solusi penanganan.
  3. Wali kelas dan Staf kesiswaan bekerjasama menangani kasus. Jika diperlukan, guruguru terkait lainnya dapat diikutsertakan.
  4. Penganganan tiap kasus:
    • Untuk kasus ringan : Wali kelas / Staf kesiswaan akan mengadakan pertemuan dengan siswa bersangkutan untuk diberi nasehat, bimbingan, dan arahan.
    • Untuk kasus berat : Wali kelas / Staf kesiswaan akan menghubungi orangtua siswa untuk hadir ke SMA Negeri 106 Jakarta untuk diberi penjelasan dan dimintai keterangan yang diperlukan (SP1). Setelah itu, siswa akan diberi bimbingan khusus oleh guru BK dengan sepengetahuan waka kesiswaan. Jika masalah tertangani kasus selesai.
    • Jika masalah tidak terselesaikan guru BK menilai siswa tersebut tidak patuh dan tidak mau berubah, maka guru BK menggelar konferensi kasus (SP2) melibatkan siswa, orangtua, wali kelas, wakasis, dan jika terkait akademik, guru bidang studi. Jika hasilnya baik, kasus selesai. Jika hasil tidak baik, Wakasis berkonsultasi dengan Kepala Sekolah untuk saran penyelesaian masalah.
    • Dua jenis keputusan yang mungkin diambil di tingkat ini adalah siswa diberi kesempatan kedua alias dibina lagi atau dikembalikan ke orangtua (SP3).
  5. Seluruh kasus dan penanganannya perlu disusun dalam bentuk laporan tertulis oleh Staf Kesiswaan bersama-sama wali kelas dan guru BK.
  6. Selanjutnya laporan tersebut diserahkan kepada Kepala Sekolah dan diarsipkan.

Bagan SOP Penanganan Pelanggaran
Bagan SOP Penanganan Pelanggaran

Penanganan Siswa Bermasalah di bidang Akademik

Pengertian

  • Siswa bermasalah di dalam bidang akademik adalah siswa yang dinilai oleh guru bidang studi dan wali kelas memiliki kemampuan akademik yang lemah dan membutuhkan penanganan khusus.
  • Guru bidang studi adalah guru yang mengampu mata pelajaran tertentu sesuai dengan bidang keahliannya.
  • Wali kelas adalah guru yang diberi tanggungjawab secara khusus untuk membina siswa dalam satu kelas tertentu.
  • Guru BK adalah konselor sekolah yang bertanggungjawab untuk membimbing siswa terkait dengan kelakuan, sikap, dan talenta siswa.
  • Waka kurikulum (wakakur) adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah yang menangani masalah-masalah yang terkait dengan kurikulum dan proses belajar mengajar

Prosedur

  1. Guru bidang studi menyampaikan kondisi akademik siswa yang bersangkutan kepada Wali kelas.
  2. Wali kelas meneliti pernyataan/laporan guru bidang studi melalui laporan penilaian siswa bersangkutan segera setelah ulangan tengah semester.
  3. Wali kelas melakukan diskusi internal dengan siswa dan guru bidang studi tentang kondisi akademik siswa bersangkutan untuk mengidentifikasi masalah dan mengklasifikasi jenis penanganan.
  4. Penganganan tiap kasus:
    • Jika dinilai hanya memerlukan penanganan jangka pendek, maka siswa tersebut dapat dinasehati/disarankan menemui guru BK untuk sesi konsultasi.
    • Jika memerlukan penanganan jangka panjang, maka Wali kelas bersama guru BK memanggil orangtua/wali siswa ke sekolah untuk memperolehi informasi sekaligus memohon kerjasama mereka untuk mengawasi dan memotivasi anak-anaknya.
  5. Siswa yang memerlukan penanganan jangka panjang diharuskan mengikuti bimbingan khusus oleh masing-masing guru bidang studi dalam bentuk pembelajaran remedial (klinik), tes remedial, penugasan terstruktur, latihan soal-soal, dan kegiatan lainnya yang dapat memotivasi/meningkatkan semangat belajar siswa selama waktu yang ditentukan.
  6. Guru bidang studi mengadakan re-evaluasi untuk menilai prestasi akademik siswa bersangkutan. Jika prestasi belajarnya sudah meningkat, persoalan selesai. Jika belum, wali kelas bekerjasama dengan guru BK memanggil kembali orangtua siswa/wali murid hadir ke sekolah.
  7. Wali kelas menyusun laporan tertulis dan menyerahkan laporan tersebut kepada Kepala Sekolah melalui Wakakur dan mengarsipkan laporannya.

Bagan SOP Penanganan Siswa Bermasalah di bidang Akademik
Bagan SOP Penanganan Siswa Bermasalah di bidang Akademik

Penanganan Siswa Sakit/Kecelakaan di Lingkungan Sekolah

Pengertian

  • Sakit/kecelakaan adalah suatu kejadian yang menimpa siswa pada saat berada di lingkungan sekolah di hari dan jam efektif belajar termasuk pembelajaran ekstra kurikuler dimana siswa mengalami masalah kesehatan/kecelakaan serius atau tidak serius, yang membutuhkan penanganan medis tertentu.
  • Sakit/kecelakaan serius adalah suatu keadaan yang memerlukan penanganan medis profesional, misalnya: patah tulang, perdarahan, muntaber, dsb.
  • Sakit /kecelakaan tidak serius ialah keadaan yang memerlukan penanganan medis petugas UKS saja, misalnya: pingsan, pusing, luka ringan, dan sebagainya.
  • Petugas UKS adalah tenaga yang bertugas untuk mengidentifikasi, merawat, dan memberi rekomendasi atas sakit /kecelakaan siswa bersangkutan.
  • UKS (Unit Kesehatan Sekolah) adalah ruang khusus yang disediakan untuk menangani siswa yang sakit/kecelakaan di sekolah.

Prosedur

  1. Jika kejadian di kelas, yang pertama menangani adalah guru yang sedang mengajar di kelas terkait. Jika kejadian di luar kelas, yang pertama menangani adalah guru piket/guru yang berada di sekitar tempat kejadian /guru yang mendapatkan laporan langsung dari siswa. Wali kelas harus segera dilapori tentang kejadian tersebut.
  2. Siswa yang mengalami kecelakaan/sakit dibawa ke UKS oleh guru/ siswa lain, dengan seizin guru piket, dan ditangani langsung oleh Petugas UKS.
  3. Jika kecelakaan/ sakit yang dialami oleh siswa tidak serius, maka Petugas UKS akan memberikan perawatan seperlunya sesuai dengan kondisi siswa.
  4. Petugas UKS dapat merekomendasikan siswa untuk kembali ke kelas, beristirahat di ruang UKS atau dijemput pulang oleh orang tua/wali jika yang bersangkutan perlu istirahat di rumah. Guru Piket/wali kelas menghubungi orang tua siswa tersebut.
  5. Jika sakit/kecelakaan yang dialami oleh siswa serius, tergantung keadaan, Petugas UKS/wali kelas, atas sepengetahuan minimal wakil kepala sekolah, membawa siswa ke klinik/rumah sakit terdekat sambill menunggu orangtua/wali. Sebaliknya, jika masih bisa menunggu, petugas UKS/wali kelas menunggu kedatangan orangtua/wali siswa untuk penanganannya. Sekolah/wali kelas memonitor keadaan siswa.
  6. Wali Kelas dan Petugas UKS membuat laporan tertulis kejadian sakit/kecelakaan ke Kepala Sekolah dan mengarsipkan laporannya.

Bagan SOP Penanganan Siswa Sakit/Kecelakaan di Lingkungan Sekolah
Bagan SOP Penanganan Siswa Sakit/Kecelakaan di Lingkungan Sekolah